
Bengkulu Tengah — Program Kampung Zakat menjadi salah satu upaya pemberdayaan masyarakat melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Program tersebut diarahkan untuk membantu pengentasan kemiskinan sekaligus mengungkit perekonomian umat dengan mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki.
Salah satu kegiatan Kampung Zakat yang dilaksanakan pada bulan Ramadan adalah tadarus Al-Qur’an hingga khatam yang melibatkan Dai 3T Kementerian Agama RI, para pengrajin batik, serta santri Pondok Pesantren Tahfidz Nurul Qur’an.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk menghidupkan dan mengagungkan Al-Qur’an di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi momentum untuk memanjatkan doa dan membangun semangat bersama agar para pengrajin batik di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat semakin berkembang secara ekonomi.
Melalui pemberdayaan yang dilakukan secara berkelanjutan, para pengrajin diharapkan tidak selamanya berada dalam posisi sebagai penerima manfaat zakat (mustahik), tetapi dapat berkembang menjadi pihak yang mampu menunaikan zakat (muzaki). Transformasi tersebut menjadi salah satu tujuan utama dari hadirnya Kampung Zakat dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Potensi Zakat yang Besar
Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Potensi zakat secara nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, sementara realisasi penghimpunannya masih berada di bawah potensi tersebut. Di Provinsi Bengkulu, potensi zakat juga diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun per tahun.
Besarnya potensi tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara optimal, amanah, dan tepat sasaran.
Dana zakat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariat. QS. At-Taubah ayat 60 menjelaskan mengenai kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, sehingga pengelolaan dana zakat dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mereka.
Dalam konteks pengrajin batik, dana zakat produktif berpotensi mendukung berbagai kebutuhan pemberdayaan, seperti penguatan modal usaha, peningkatan keterampilan, pengembangan produk, hingga perluasan akses pasar, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.
Kampung Zakat diharapkan dapat menjadi ruang sinergi antara aspek keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian budaya. Pengembangan Batik Sungai Lemau sebagai produk budaya dan ekonomi kreatif daerah dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kemandirian ekonomi para pengrajinnya.
Melalui semangat Ramadan, tadarus, doa, dan ikhtiar pemberdayaan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu bangkit secara ekonomi.
Dari mustahik menuju muzaki. Dari doa menuju ikhtiar. Dari batik tumbuh kemandirian ekonomi umat.
Salam Canting.
