
Bengkulu Tengah — Kampung Batik Panca Mukti kembali mendapat kunjungan penting dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kunjungan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pengelolaan dan pengembangan Batik Sungai Lemau setelah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.
Kehadiran tim DJKI menjadi bagian dari amanah negara dalam memastikan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah dapat terus dijaga, dikembangkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan penyusunan dokumen sekaligus wawancara untuk menggali berbagai informasi terkait Batik Sungai Lemau. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan dan pengelolaan produk yang telah memperoleh pengakuan melalui Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis tidak hanya memberikan identitas hukum terhadap suatu produk yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tertentu, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga karakteristik, kualitas, dan reputasi produk agar tetap sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi Kampung Batik Panca Mukti, kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan Batik Sungai Lemau. Setelah melalui berbagai proses panjang untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, tahap berikutnya adalah memastikan bahwa identitas dan kualitas produk terus dipelihara secara konsisten.
Pengakuan tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang yang lebih luas bagi Batik Sungai Lemau, baik dalam penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan industri kreatif, maupun perluasan pasar.
Sebuah tanda tangan di buku tamu mungkin hanya membutuhkan beberapa detik. Namun di balik kunjungan tersebut terdapat amanah besar: menjaga agar identitas, kualitas, dan warisan Batik Sungai Lemau tetap hidup dan terlindungi.
Dari tangan pengrajin lahir karya, dari daerah lahir identitas, dan melalui perlindungan kekayaan intelektual, warisan itu dijaga untuk generasi berikutnya.
Salam Canting.
