KANWIL KEMENTERIAN HUKUM BERSAMA APARAT TERKAIT PANTAU BATIK SUNGAI LEMAU

Bengkulu Tengah — Dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Batik Sungai Lemau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Kepolisian serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM hadir untuk melihat secara langsung perkembangan dan keberadaan Batik Sungai Lemau di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Batik Sungai Lemau tetap memenuhi karakteristik dan ketentuan sebagai produk Indikasi Geografis. Pengawasan juga diperlukan untuk menjaga reputasi serta kualitas produk agar identitas yang telah dibangun tetap terlindungi.

Sebagai produk Indikasi Geografis sekaligus warisan budaya Kabupaten Bengkulu Tengah, Batik Sungai Lemau memiliki karakteristik yang berkaitan erat dengan lingkungan, pengetahuan, keterampilan, dan masyarakat yang memproduksinya.

Karena itu, perlindungan tidak berhenti setelah sebuah produk memperoleh pengakuan. Diperlukan pemantauan secara berkelanjutan agar kualitas, karakteristik, dan reputasinya tetap terjaga serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kekayaan intelektual dan warisan budaya daerah.

Bagi Kampung Batik Panca Mukti, pengawasan tersebut menjadi pengingat sekaligus motivasi untuk terus menjaga proses produksi dan kualitas Batik Sungai Lemau sesuai dengan karakteristik yang telah ditetapkan.

Indikasi Geografis bukan sekadar sebuah sertifikat. Ia adalah amanah untuk menjaga nama, karakter, reputasi, dan kualitas sebuah karya yang lahir dari suatu daerah.

Menjaga Batik Sungai Lemau berarti menjaga identitas Bengkulu Tengah agar tetap hidup, bernilai, dan dihormati.

Salam Canting.

Similar Posts